Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Kapuspenkum Hari Setiyono memberikan penjelasan kepada wartawan seusai video confrence dengan jajarannya, Senin (16/03/2020).(foto/muj/Independensi)

Covid 19 Masih Merebak, Jaksa Agung Perpanjang WFH Jajaran Kejaksaan Hingga 13 Mei

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memperpanjang
waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) bagi jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia hingga 13 Mei 2020 sebagai dampak masih merebaknya Covid 19 hingga kini.

Perpanjangan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020 yang merupakan perubahan kedua SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Rabu (22/04/2020) SEJA Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana diketahui sebelumnya telah diubah dengan SEJA Nomor 04 Tahun 2020 menyangkut hal yang sama.

Dikatakannya SEJA Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merujuk kepada SE Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua Atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020.

SE Menpan-RB berisikan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah.

Hari menyebutkan Jaksa Agung melalui  SEJA Nomor 10 Tahun 2020 juga meminta  jajarannya untuk sekaligus mengajak keluarga dan masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi guna mengendalikan penyebaran Covid 19.

Pengunduhan aplikasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid 19.(muj)