Masyarakat nampak sangat antusias untuk menjalani rapid test Covid 19 gratis dari Kejaksaan sebagai bentuk kepedulian mencegah penyebaran Covid 19.(foto/puspenkum)

Cegah Penyebaran Covid 19, Kejagung Berikan Pelayanan Gratis Rapid Test kepada 500 Orang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Masyarakat menyambut dengan sangat antusias aksi Kejaksaan Agung untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan memberikan pelayanan gratis dalam bentuk Drive Thru Rapid Test Covid 19.

Tidak kurang 500 orang dari masyarakat umum menjalani rapid test gratis bertema “Kejaksaan RI Peduli Covid 19” yang berlangsung di depan Gedung Kompleks Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (23/04/2020)

drg Budi Santoso petugas kesehatan Kejaksaan Agung kepada Independensi.com, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama Kejaksaan Agung dengan Rumah Sakit (RSU) Adhyaksa dan Sudin Kesehatan Jakarta Selatan.

“Untuk melayani masyarakat yang menjalani rapid test tersebut dikerahkan sebanyak 25 petugas tim medis gabungan dari Rumah Sakit Adhyaksa dan Sudin Kesehatan Jakarta Selatan,” ungkap Budi.

Tujuan rapid test, tuturnya, untuk membantu petugas kesehatan dan masyarakat yang bersangkutan  untuk mengetahui kondisi apakah terpapar Covid 19 atau tidak.

drg Budi Santoso petugas kesehatan Kejagung didampingi Kabag Kepangkatan pada Biro Kepegawaian JAM Bin Kuncoro saat memberi penjelasan.(foto/muj/Independensi)

“Karena kan tidak mungkin setiap wilayah misalnya di sekitar Jabotabek melakukan rapid test satu persatu warganya,” ucapnya didampingi Kabag Kepangkatan pada Biro Kepegawaian JAM Bin, Kuncoro.

Dari hasil rapid test tersebut, ucapnya, nanti akan diberitahukan kepada masyarakat yang menjalani rapid test sesuai alamat yang ada di KTP dan kepada petugas gugus tugas di tempat tinggal masyarakat tersebut.

“Jika hasilnya positif covid 19 nantinya oleh petugas gugus tugas di kelurahan akan diberitahukan kepada puskesmas untuk ditindaklanjuti kepada rumah sakit yang dirujuk,” tuturnya.

Ditambahkannya jika tidak gratis maka biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk melakukan rapid test misalnya di rumah sakit antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu sekali test.(muj)