Advokat Didit Wijayanto Wiajaya tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI saat diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan.(ist)

Disangka Halangi Penyidikan Korupsi LPEI, Advokat Didit Wijayanto segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Advokat Didit Wijayanto Wijaya salah satu dari delapan tersangka yang diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPE) tahun 2013-2019 yang disidik Kejaksaan Agung segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung sebelumnya telah menyerahkan tersangka berikut barang-buktinya kepada tim jaksa penuntut umum, Senin (10/1) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya tersangka tetap ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari hingga 29 Januari 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Selasa (11/1) malam.

Leo menyebutkan tim JPU kini sedang menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka DWW ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun kasus posisinya, tutur Leo, tersangka selaku advokat, penasehat hukum atau konsultan hukum dari tujuh saksi kasus LPEI telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus LPEI,” ujarnya.

Dikatakan juga Leo tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi untuk merintangi. Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu dalam kasus yang sama, dari tujuh tersangka sebanyak enam tersangka mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Agung sejak Kamis (30/12) pekan lalu.

Ke enam tersangka tersebut yaitu NH, CRGS, AA, ML dan RAR yang semula ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka EM semula ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK.

“Adapun untuk satu tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 masih ditelaah permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat,” kata tutur Leo saat mengumumkan penangguhan penahanan ke em tersangka.(muj)