Kasus Jiwasraya Jilid Dua, Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas (LAS) dari priode yang berbeda diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Jilid Dua, Senin (8/6).

Kedua Dirut PT LAS yang diperiksa di Gedung Pidsus yaitu Wintoro Prasetyo dan Alwi Halim. Selain itu juga diperiksa saksi Yudha Satya Amidarmo.

“Saksi Yudha selaku Kepala Departemen Kepatuhan dan Legal PT. CGS CUMB Sekuritas,” ungkap Kapuspenkum Kejagung
Hari Setiyono, Senin (8/6) malam.

Hari menyebutkan ketiganya dari bank kustodian perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Selain untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara, baik secara perdata maupun pidana,” kata Hari.

Sebelumnya dalam kasus Jiwasraya jilid satu sudah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ke enamnya yaitu Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Dalam dakwaannya Tim Jaksa penuntut umum antara lain mendakwa ke enamnya melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana dari 2008-2018.

Pengelolaan investasi saham dan reksa dana menurut JPU dalam surat dakwaannya dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.(muj)