Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kejagung Periksa Anggota DPR Didik Mukrianto Saksi Kasus Dana Hibah KONI

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pusat dari Kementerian Pemuda Olahraga, Senin (8/6).

Kali ini saksi yang diperiksa 24 orang dengan 16 orang adalah peserta rapat koordinasi Tentang Pegawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2017.

Sedangkan delapan orang saksi lain yang diperiksa merupakan peserta pengganti Biaya Try in Cabang Olahraga Paralayang di Bali.

Dari saksi yang diperiksa tim penyidik di Gedung Pidsus, Kejagung salah satunya Didik Mukrianto diketahui anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (8/6) malam, membenarkan salah satu saksi yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus KONI terdapat nama Didik Mukrianto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai salah satu dari 16 peserta rakor tentang pegawasan dan pelaporan percepatan program peningkatan prestasi olahraga Tahun 2017,” kata Hari.

Sedangkan 15 saksi lain yaitu Prisca Hitam, Rinaldi Dyo, Hans Nayoan, Agus Akarimb, Ibrahim A Aziz, Iswahyudi, Andri Paranoan.

Kemudian saksi Renandi Freyar Hawadi, Ali Patiwiri, Doede Gambiro, Wahyu Yuda, Sarozawanto, Hambari, Ahmad Subagiab dan Joko Seftianto.

Sedang delapan orang saksi peserta pengganti Biaya Try in Cabang Olahraga Paralayang di Bali yaitu Lilik Darmono, Indra Lesmana, Aris Apriyansah, Yudi Firnabsyah, Kurniadi Rustandi,
Subandono Soegino dan Milawati

Hari menyebutkan pemeriksaan para saksi masih untuk menindak-lanjuti surat dari BPK tanggal 8 Mei 2020 bahwa semua yang ada dilaporan keuangan agar diklarifikasi kebenaran aliran dana.

“Khususnya mengenai honor rapat, honor kegiatan pengawasan dan pendampingan dan uang pengganti transport,” ucapnya.(muj)