Kasus KONI, Kejagung Korek Keterangan Direktur Satlak Prima Soal Honor Rapat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus hingga kini masih fokus mengorek masalah honor rapat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pusat tahun 2017.

Sejumlah pihak termasuk Direktur IT dan Monitoring Performa Satlak Prima Syaiful Bari pun dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait honor rapat oleh tim penyidik di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Direktur IT dan Monitoring Performa Satlak Prima Syaiful Bari.

“Saksi diperiksa bersama-sama dengan 13  saksi lainnya yang diantaranya 11 saksi adalah peserta rapat yang diselenggarakan KONI,” tutur Hari, Kamis (9/6) malam.

Rapat yang diikuti ke 11 saksi sebagai peserta, ungkap Hari, terkait rapat Verifikasi Proposal Bantuan Pemerintah Kepada Induk Cabang Olahraga dan NPC tahun 2017,” tuturnya.

Ke 11 saksi yaitu Bayu Bimantoro, Yusuf Suparman, Abdul Aziz Hakim, M Yunus, Ade Chandra, Abdul Hakim Talaohib, Muhammad Aziz Ariyanto, Agung Robianto, Sumarno, Pangestu Adi Wibowo dan Julani.

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Santi staf keuangan Satlak Prima dan Gunawan
Manajer Cabang Tennis 2017.

Hari menuturkan para saksi tersebut diperiksa karena diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017.

“Pemeriksaan saksi masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK tanggal 8 Mei 2020,” kata mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.(muj)