Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka.(ist)

Kejaksaan Agung Tuntaskan Penyelesaian Sejumlah Masalah Investasi Rp26,3 T di Semester I

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Pengamanan Investasi selama semester I tahun 2020 telah memfasilitasi dan menuntaskan berbagai permasalahan menyangkut investasi senilai Rp26,3 triliun.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka mengatakan dalam penyelesaian berbagai persoalan investasi, Satgas mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Termasuk BKPM dan Pemda serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian terkait dengan aspek hukum,” kata Jan ditengah-tengah memantau kondisi new normal di Ibukota Jakarta Minggu (21/6).

Dia menjelaskan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020 guna mendukung kebijakan pemerintah di bidang percepatan investasi seperti dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019.

Selain, kata dia, pembentukan Satgas untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 19 Desember 2019.

Dia menyebutkan dari hasil koordinasi Tim Satgas dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di pusat dan daerah telah ditindaklanjuti.

Hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan yang difasilitasi dan telah dituntaskan antara lain
1.Terkait permasalahan penerbitan izin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp. 14 Trilyun
2.Terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp. 1,1 Trilyun
3.Pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp. 5.2 Trilyun
4. Tumpang tindih Perizinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp. 2,6 Trilyun
5.Terhambatnya penerbitan sertifikat karena belum dilaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp. 41,4 Milyar
6.Potensi kerugian dan posisi negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp. 29,9 Milyar.(muj)