Karena anggaran dari APBN terbatas, Kemenhub akan membangun infrastruktur sektor transportasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

Pagu Indikatif Kemenhub Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 41,3 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kemenhub mendapatkan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 41,3 Triliun.

Hal itu berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 8 Mei 2020.

“Besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kementerian Perhubungan yang semula sebesar Rp. 75,7 triliun,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Suma pada Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi V DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian dan Lembaga (RKP) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Selasa (23/6).

Meski besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021, Kemenhub tetap berkomitmen melaksanakan program kerja tahun 2021, serta melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian Pandemi COVID-19 sehingga anggaran Kemenhub tahun 2020 dapat dihemat sebesar Rp. 10,4 Triliun.

Adapun komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan terdiri dari : program infrastruktur konektivitas sebesar Rp. 36,769 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp. 3,296 Triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp. 1,082 triliun; serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 197 Milyar.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan Kemenhub tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema Investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mengoptimalkan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang professional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah. (hpr)