Ilustrasi coklit data Pilkada 2020

Bawaslu Gresik Temukan Ketidakberesan Coklit Data Untuk Pilkada 2020

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan didaftar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Gresik Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu adalah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah ditunjuk KPU Gresik. Ada yang sama sekali melakukan tugas coklit, sehingga banyak warga yang telah masuk daftar pemilih tidak terdata.

Padahal sesuai jadwal, tahapan coklit hanya berlangsung selama sekitar satu bulan. Di mulai sejak tanggal 15 Juli 2020 lalu, hingga 13 Agustus 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Gresik, Syafi’ Jamhari mengatakan bahwa adanya PPDP di Kecamatan Menganti yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kami menemukan 11 PPDP di Kecamatan Menganti, yang belum sama sekali melakukan coklit ke masyarakat. Kesebelas PPDP itu, 4 dari Desa Kepatihan, 4 dari Desa Drancang, 2 dari Desa Pelem Watu, dan 1 dari Desa Hendrosari,” ungkapnya, Rabu (22/7).

Tidak hanya itu saja, kami juga menemukan ada PPDP yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat coklit kerumah warga. Seperti yang terjadi di Desa Lowayu Kecamatan Dukun,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Syafi di Desa Pedagangan Kecamatan Wringin Anom Bawaslu menemukan pelaksanaan coklit tidak dilakukan oleh PPDP, tetapi dilakukan pihak atau orang lain.

“Kami juga menemukan PPDP yang tidak meminta dokumen kependudukan saat melakukan coklit. Diantaranya, di Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas dan Desa Gapuro Sukolilo Kecamatan Gresik,” tuturnya.

“Pelanggaran lainnya, juga terjadi di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom ada stiker AA2 KWK yang ditempelkan oleh Ketua RT di rumah-rumah warga tanpa melakukan coklit dan tanpa ditandatangani oleh pemilik rumah,” tukasnya.

Terkait temuan tersebut. Ketua Bawaslu Gresik Moch Imron Rosyadi menegaskan, pihaknya sudah memberikan teguran sekaligus menyurati KPU agar menegur atau menginggatkan PPDP dan secepatnya memperbaiki proses coklit yang sudah dilakukan.

“Dalam persoalan ini kami tegak lurus, dengan mengirimkan saran perbaikan secara tertulis. Baik ke Panwascam yang diteruskan mengirim saran perbaikan ke PPK maupun Bawaslu mengirim saran perbaikan ke KPU, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.

“Tak hanya itu, kami juga telah mengerahkan jajaran Bawaslu Gresik agar terus menempel untuk memantau kinerja petugas PPDP guna memastikan prosedur coklit telah dilaksanakan sesuai aturan,” tutupnya. (Mor)