JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung rencananya akan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada hari Senin (27/7) pekan depan.
Surat panggilan terhadap Heru Pambudi yang sempat mangkir pada Senin (20/7) lalu sudah dilayangkan pihak Kejagung kepada yang bersangkutan.
“Pemanggilan tersebut untuk yang keduakali setelah yang pertama menyatakan tidak bisa hadir pada Senin (20/7) lalu,” kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Kamis (23/7) malam.
Hari sempat membantah Heru dipanggil Kamis ini. “Bukan hari ini. Tapi dipanggil untuk hadir Senin pekan depan,” ucapnya.
Dia menyebutkan untuk saksi yang diperiksa hari ini yaitu Ade Sudradjat Usman Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
Dikatakannya pemeriksaan saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.
“Khususnya untuk tekstil dari India yang punya pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,” ucap Hari.
Ditambahkannya pemeriksaan saksi untuk mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya oleh anggota Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Batam.
Ke empatnya pun telah ditahan, dengan yang terakhir ditahan tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam pada Senin (20/7) malam.
Sedang tiga lainnya yaiti Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 Juni 2020 malam.
Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)