Wahyudi, Tokoh Pemuda Tampan

Wahyudi Tokoh Pemuda Jalan Siak: Penyelesaian HKBP Tampan Harus Dimediasi Ulang

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Surat Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Setdaprov Riau H Yan Prana Jaya MSi ter- tanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Walikota Pekanbaru terkait penghentian aktifitas rumah tempat tinggal menjadi tempat peribadatan, mendapat protes.

Janner Marbun SH MH pakar hukum di Pekanbaru mengatakan, timbulnya surat yang ditandatangani Setdaprov Riau itu, adalah berdasarkan surat warga RW 03 Kelurahan Tampan tertanggal 22 Jun 2020, perihal penghentian segala aktifitas pengalihan fungsi rumah tempat tinggal menjadi tempat ibadah (gereja) yang ditujukan kepada Gubernur Riau.

Menyikapi surat itu, Pemerintah Provinsi Riau melakukan rapat tanggal 13 Juli dan 21 Juli 2020 yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Perwakilan Warga RT 01/RW 03 Kelurahan Tampan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Kementerian Agama Kota Pekanbaru, FKUB Provinsi Riau, FKUB Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Adapun kesepakatan rapat yang digelar dua kali tanpa mengundang pihak HKBP Tampan itu menyepakati agar pihak pemilik tempat ibadah (gereja) HKBP Tampan Jl Siak Gg Siak, mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Kita sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan rapat yang digelar sampai dua kali itu, tanpa mengundang pihak gereja HKBP Tampan selaku yang merasa ‘tersakiti’.

Pemerintah Prov Riau yang melakukan rapat tanggal 13 dan 21 Juli 2020, patutnya harus mendengar keluh-kesah HKBP Tampan. Seharusnya dalam rapat itu harus didengar kapan gereja HKBP Tampan itu berdiri di daerah tersebut, dan apa kendala sehingga pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadahnya belum tuntas diurus.

Janner Marbun SH

Semua pihak terkait diundang dalam rapat, namun pihak HKBP Tampan yang dituduhkan bersalah, tak diundang untuk diadili. “Ada apa ini, Pemprov Riau kok ceroboh sekali ikut-ikutan sepihak menjatuhkan putusan penghentian peribadatan HKBP Tampan tanpa mendengar alasan-alasannya,” ujar Janner Marbun SH,MH dengan nada tanya.

Sebagaimana diketahui, sejak Walikota Pekanbaru menerbitkan surat nomor 450/setda-kesra/1266/2020 tertanggal 3 Juli 2020 yang ditandatangani Azwan selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru tentang penghentian kegiatan peribadatan di rumah tempat tinggal, warga disekitar dimana gereja berada semakin menggebu-gebu menekan semua pihak agar turut serta melakukan penghentian peribadatan di gereja HKBP Tampan.

Tak tanggung-tanggung, pada tanggal 22 Juli 2020, atas nama warga RW 003 membuat surat yang ditujukan kepada Kapolsek Payung Sekaki. Surat itu ditandatangani Made Rukun, Abdullah, Atan Armingka dan Erman.

Dalam surat yang dilampiri deretan tanda tangan warga menolak keberadaan gereja di RT 01 RW 03 itu dinyatakan bahwa, pada hari Minggu, 26 Juli 2020 (maksudnya hari ini-red), mulai pukul 8 – 12 Wib, akan datang 200 orang dengan peralatan sound sistim dan spanduk melakukan blokade/penolakan kegiatan peribadahan dirumah tempat tinggal.

Menurut pantauan Independensi.com dilokasi gereja HKBP Tampan Minggu 26 Juli 2020, sejak pukul 8 pagi, puluhan massa yang disinyalir sebagian besar bukan warga sekitar, sudah berada dipintu masuk lokasi gereja. Namun mereka terkecoh, karena jemaat HKBP Tampan sudah melakukan ibadah sejak pukul 7 pagi, sehingga disaat massa datang, ibadah sudah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar.

Mengetahui pelaksanaan ibadah sudah selesai, puluhan massa yang datang bawa spanduk dengan pengeras suara itu, nampak agak emosi. “Ini namanya main kucing-kucingan. Biasanya mereka melakukan ibadah mulai jam 10, kenapa hari ini jam 7, ada apa ini ,” ujar salah seorang pendemo melalui pengeras suara.

Menariknya, saat puluhan massa sibuk melakukan blokade di pintu masuk gereja, Wahyudi Ketua Pemuda disekitar lokasi gereja kepada Independensi.com mengatakan bahwa, orang yang datang mengatas namakan warga lingkungan itu, hanya beberapa orang saja warga sekitar, namun sebagian besar mereka itu adalah warga lain yang biasa berpenampilan radikal sengaja di mobilisasi pihak-pihak tertentu untuk datang melakukan demonstrasi.

“Saya berani jamin, hanya hitungan jari saja warga sekitar ini yang ikut demo, selebihnya warga diluar daerah ini yang tidak kami ketahui asal usulnya,” kata Wahyudi yang saat itu juga didampingi Hendra tokoh pemuda setempat.

Lebih tragisnya kata Wahyudi yang biasa dipanggil Yudi itu, dalam surat yang ditujukan ke Polsek Payung Sekaki, terdapat disitu tanda tangan atas nama saya. Itu jelas – jelas tanpa saya ketahui dan banyak lagi warga yang tidak tau tanda tangan mereka dibuat sebagai lampiran oleh oknum-oknum tertentu.

Saat ditanya bagaimana pendapatnya agar permasalahan gereja HKBP Tampan bisa diselesaikan, Wahyudi dengan tandas mengatakan, satu-satunya jalan adalah mediasi ulang. Kami sesama warga di daerah ini tidak suka ribut-ribut. Jangan sampai ada nanti pihak-pihak tertentu memanfaatkan permasalahan ini.

“Saya minta Pemko Pekanbaru agar melakukan mediasi ulang dengan pihak gereja HKBP Tampan yang dihadiri semua pihak. Jika hal itu dilakukan, saya yakin akan selesai,” ujar Yudi mantap.

Harapan Wahyudi Ketua Pemuda setempat itu langsung bersambut. Dalam pengamanan demo yang dihadiri Wakapolresta Pekanbaru, Camat Payung Sekaki, Kapolsek Payung Sekaki, Dan Ramil serta puluhan petugas kepolisian dan anggota koramil itu, baru berahir setelah adanya kesepakatan bahwa hari Rabu, 29 Juli 2020 akan dilakukan mediasi (pertemuan) antara Pemko Pekanbaru dengan unsur Forkopimda Kota Pekanbaru dengan pihak HKBP Tampan, namun tempat dan waktunya masih akan ditentukan.  (Maurit Simanungkalit)

2 comments

  1. Sebagai NKRI kita taat akan hukum,hukum dibuat untuk kita patuhi bukan sebagai formalitas saja.masalah penolakan HKBP tampat sudah melanggar UUD 1945 pasal 14ayat 1dan ayat 2. Yang mana warga menganut agama kristen sangat minoritas sekali. Jemaah umat kristen bukan warga setempat,akan tetapi warga lain.mudah- mudahan masalah penghentian tempat ibadah cepat selesai keputusan akurat dan tidak dingwngu gugat,agar msyarakat merasa tidak ternganggu lg.

  2. Semoga terlaksana mediasi demi kepentingan bersama.
    Terimkasih Atas Jiwa Nasionalisnya ketua Pemuda.

Comments are closed.