Forum Tanggap Disabilitas mewjibkan Perusahaan, BUMN dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi. (humas)

Forum Tanggap Disabilitas: Perusahaan, BUMN dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Ditjen Bina Penta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, menyelenggarakan forum tanggap disabilitas bagi perusahaan, BUMN dan BUMD. Acara bertempat Kota Bekasi, Selasa (28/7/2020)..

Diharapkan bagi pimpinan perusahaan dan bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan-perusahaan dapat membangun pemahaman dan peningkatan kepekaan dunia usaha untuk semakin membuka diri dalam pemenuhan dan penghormatan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan menyampaikan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), dimana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Kami mengajak bergandengan tangan terutama temen-temen BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN,” kata Budi

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, diharapka BUMN maupun BUMD mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN, BUMD, Pemda yang telah banyak memberikan kesempatan mempekerjakan penyandang disabilitas. Meski kondisi pandemi, dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja dirumahkan, diharapkan bisa memenuhi dua persen.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indaryati aturan ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Bekasi supaya yang berkebutuhan khusus dapat diterima sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

“Ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Paling sedikit 2,5 persen dan swasta mininal satu persen diterima kerja.
Perusahaan wajib memberikan pekerjaan sesuai dengan uud th 2013. Berharap semoga kegiatan ini dapat meningkatkan orientasi dalam membesarkan perusahaan serta dapat bersinergi dengan Pemkot Bekasi,” Ika memambahkan. (jonder sihotang)