Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman minta Pengadilan Negeri Jaksel tidak kirim berkas PK Joko Tjandra ke MA.(foto/muj/independensi)

MAKI Minta PN Jaksel Tidak Kirim Berkas PK Djoko Tjandra ke MA

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengirim berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Joko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

“Jika tetap dikirim ke MA maka kami akan mengadukan kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Rabu (29/7).

Boyamin beralasan tidak perlunya berkas PK Joko Tjandra dikirim ke MA dan cukup diarsipkan merujuk Surat Edaran Mhkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016

“Dalam SEMA tersebut jelas ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, dan Joko Tjandra selama sidang tidak pernah hadir,” katanya dalam rilis yang diterima Independensi.com.

“Alasan sakit juga tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” ucapnya seraya menyebutkan alasan lain yaitu pengajuan PK Joko Tjandra cacat formal.

Masalahnya, tutur dia, dari bukti foto memori PK yang diajukan Joko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020.

“Ini bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking penasehat hukum Joko Tjandra yang menyatakan kliennya baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta,” ungkap Boyamin.

“Artinya pada 5 Juni 2020 Joko Tjandra belum masuk Jakarta. Sehingga jika di memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani 5 Juni 2020 maka memori Pengajuan PK cacat dan menjadikan tidak sah,” ucapnya.

Selain itu juga, ungkapnya, Dirjen Imigrasi menyatakan Joko Tjandra secara De Jure atau secara hukum tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia.

“Bahkan selama persidangan penasehat hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia,” urainya.

Oleh karena itu, tegas Boyamin, secara hukum Joko Tjandra harus dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tapi jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka orang tersebut adalah Hantu Blau,” ucap pegiat anti korupsi ini.

Dikatakannya juga Joko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum dengan menyelundup ke Indonesia.

“Selama di Indonesia juga menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas covid palsu. Sehingga proses hukum pengajuan PK Joko Tjandra haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum,” katanya.(muj)