Polisi Periksa 19 Saksi Peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 19 saksi untuk menyeldiki penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi saat ini bergerak cepat untuk mencari sebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

“Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui seputaran peristiwa kebakaran,” katanya, Senin (24/8/2020).

Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang, dan pihak Kejagung. Tak hanya memeriksa saksi, kepolisian juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Dia memastikan, penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab amuk si jago merah tersebut.

“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap,” papar Listyo.

Disisi lain, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum.

Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab dari kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung. Ia meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan dan perkembangan kasus kebakaran.

“Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya,” katanya dalam konferensi pers daring, kemarin.