Keluarga Pelaku Undang Warga Pesta Dirumah, Korban Pelecehan Seksual di Cianjur Terdesak

Loading

CIANJUR (Independensi.com) – Cianjur Jawa Barat kembali menjadi sorotan kasus pelecehan seksual, seorang anak laki-laki berinisial RTH (7) mengaku dicabuli oleh teman sepermainnya berinisial RP (11), di kawasan Karang Tengah, Cianjur. Terungkapnya kasus ini bermula pada 7 Juli 2020, saat orangtua korban berkonsultasi dengan psikiater usai melihat kejanggalan perilaku anak mereka. Kecurigaan orangtua semakin bertambah saat dilakukan pemeriksaan medis.

“Dari hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater tersebut yang didukung dengan pemeriksaan medis ditemukan cucu saya menjadi korban pencabulan. Korban mengaku menjadi korban temannya sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya berinsial RP yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar,” kata Aan, nenek korban saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2020).

Mengelak untuk bertanggungjawab terhadap tuntutan keluarga korban, orangtua pelaku pun melaporkan keluarga korban ke Polres Cianjur atas tuduhan penghinaan atas pernyataan saat mediasi berlangsung. Keluarga korban semakin tertekan lantaran anggota polisi dan ketua RT setempat yang sebelumnnya menjadi penengah saat mediasi justru berpihak pada keluarga pelaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan keluarga korban.

Aan menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini membuat cucunya mengalami depresi. Bahkan, korban dirisak dan dikucilkan warga sekitar atas hasutan keluarga pelaku. “Saat ini kondisi korban semakin terdesak, cacian dan hinaan berulangkali didapatkan dari warga sekitar yang sudah dihasut oleh pihak keluarga pelaku,” ungkapnya.

Tidak puas sampai disitu, keluarga pelaku malah mengundang warga sekitar untuk berkunjung kerumahnya mengadakan pesta sejak tanggal 10 Juli hingga 25 Agustus 2020. “Dari tanggal 10 juli sampai 25 agustus pelaku sengaja mengumpulkan warga seolah merayakan kemenangan, semua warga diundang potong ayam, makan-makan, kompor sampai dibawa ke halaman depan” tambahnya.

Palaku selama ini merasa aman alias kebal hukum lantaran merasi dibeking oleh salah seorang oknum Kejagung yang menunjukan keberpihakan kepada keluarga pelaku. “Beberapa kali orangtua pelaku mengatakan kepada warga bahwa mereka memiliki perlindungan alias backing-an dari Kejaksaan Agung melalui Uus,” ungkapnya.

Dituturkan Aan, bermodal nama pejabat Kejagung, Uus bahkan mengancam pihak Polres Cianjur akan memutasi pejabat kepolisian setempat jika terus mengusut kasus pencabulan yang dialami RTH. Di sisi lain, Uus mendesak Polres Cianjur melanjutkan kasus dugaan penghinaan dengan terlapor orangtua korban.

Selain itu, Gani Mulyana sekretaris RT setempat yang kebetulan berprofesi sebagai Polisi berdinas di Polsek Geger Bitung Cirenghas Kab Sukabumi beserta Ketua RT malah bersedia terang-terangan menjadi saksi atas laporan keluarga pelaku atas tuduhan penghinaan terhadap keluarga korban saat mediasi dilakukan. “Anehnya anggota polisi dan ketua RT bersedia menjadi saksi yang memberatkan orangtua korban,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri informasi adanya nama oknum pejabat Kejagung, yang digunakan pihak tertentu untuk menekan penanganan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Kejagung juga akan menelusuri kebenaran informasi pencatutan nama oknum tersebut.

“Terima kasih informasinya. Hal ini akan kami telusuri siapa oknum Kejagung yang disebut-sebut apa benar atau tidak. Silakan untuk konfirmasi dulu kepada Kajari Cianjur,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).