Buronan tersangka korupsi Samson Fareddy Hasibuan (berjaket biru putih) Kuasa Direktur CV Harapan Insani yang berhasil ditangkap setelah menghilang 12 tahun.(ist)

Belasan Tahun Menghilang, Dua Buronan Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Kejaksaan kembali berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi sekaligus setelah belasan tahun kabur atau menghilang yaitu Samson Fareddy Hasibuan dan Suryadi Pangestu, Kamis (18/9).

Buronan yang pertama kali ditangkap yaitu Samson Fareddy. Kuasa dari Direktur CV Harapan Insani ini sudah diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nias, Sumatera Utara sejak tahun 2008 atau 12 tahun yang lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Jumat (18/9) Samson Fareddy berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejagung bersama Kejati Sumatera Utara dan Kejari Nias saat berada di sebuah pondok lokasi perkebunan sawit sekitar 24 kilometer dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Sebelumnya dia menghilang setelah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 58 unit rumah tipe 36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Proyek pembangunan perumahan pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tahun 2006 yang dikerjakan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454 juta.

“Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara dan kemudian diserahkan kepada penyidik Kejari Nias untuk diproses penyidikan selanjutnya,” ucap Hari.

Sementara satu buronan lain Suryadi Pangest ditangkap di sebuah rumah  Jalan Pulau Ratu Selatan Blok C 4/16 Modern Land Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten sekitar pukul 19.30 WIB

“Suryadi berhasil ditangkap Tim tabur gabungan Intelijen Kejagung, Kejati Jawa Barat dan Kejari Bekasi setelah yang bersangkutan buron selama 14 tahun,” ungkap Hari.

Suryadi Pangestu (berompi tahanan) terpidana kasus korupsi ruislag kas tanah desa, Kabupaten Bekasi yang ditangkap setelah buron 14 tahun.(ist)

Diungkapkannya status Suryadi sudah terpidana kasus dugaan korupsi terkait kasus ruislag tanah kas Desa Laban Sari, TKD Bojong Sari. TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006, terpidana dihukum lima tahun penjara, denda Rp30 Juta subsidair enam bulan kurungan.

Warga Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang ini juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,98 miliar secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes.

Hari menyebutkan dengan keberhasilan Tim tabur Kejaksaan menangkap kedua buronan maka sepanjang tahun 2020 ini sudah 76 buronan yang ditangkap. “Ini juga menjadi pesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tuturnya.(muj)