Langgar Protokol Kesehatan Pemprov DKI Tutup 13 Kantor

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak main-main dalam emnerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Bagi individu atau perusahaan yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi tegas. Belum genap seminggu aturan ini diberlakukan Pemprov DKI bahkan sudah menutup 13 kantor yang bandel tidak mau mengikuti aturan protokol kesehatan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta merilis data perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Per tanggal 18 September, 46 perkantoran dilakukan sidak, dari jumlah itu 13 kantor ditutup sementara.

Namun, jika sebelumnya Disnakertrans merinci jumlah perkantoran yang ditutup karena adanya temuan kasus positif Covid-19 atau melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kali ini tidak ada klasifikasi tersebut.

Berdasarkan data jumlah kantor yang ditutup hingga Jumat kemarin, total perkantoran yang dilakukan sidak oleh Disnakertrans sejak 14 hingga 18 September sebanyak 287 perkantoran/perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 kantor ditutup selama tiga hari karena adanya temuan kasus positif Covid-19.

Selain itu, data yang disampaikan Disnakertrans juga menunjukkan dalam rentang 14-18 September jumlah total perkantoran yang dilakukan sidak sebanyak 287 kantor. Angka ini terus menurun, kendati perkantoran yang ditutup sementara terus meningkat.

Pada 14 September, Disnakertrans melakukan sidak ke 68 perkantoran dan hasilnya 9 kantor ditutup, keesokan harinya, sidak ke 65 perkantoran dan 1 kantor ditutup. Kemudian pada 16 September sidak ke 58 kantor dan 7 kantor ditutup. Pada 17 September 50 kantor disidak dan 7 kantor ditutup.

Pada 18 September, 46 kantor disidak dan dari kegiatan tersebut 13 kantor ditutup. Penutupan sementara berlangsung selama tiga hari.

Untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran berjalan dan disiplin, Disnakertrans membentuk 25 tim pengawasan. Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan jumlah tim tersebut disebar ke lima wilayah kota Jakarta.

“Kita membentuk tim pengawasan atau pemeriksa di mana satu wilayah kota kita bentuk 5 tim, di mana tim itu terdiri dari 4 anggota,” kata Andri, Selasa (15/9).

Andri menyadari tim yang dibentuk tidak akan mampu untuk mengawasi ribuan perkantoran di Jakarta. Untuk itu, ia mendesak perkantoran agar dibentuk panitia pembina kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3). Fungsi P2K3 menurut Andri adalah untuk memonitoring kepatuhan kantor dalam penerapan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, selain P2K3, kontribusi masyarakat juga diperlukan bagi Disnakertrans mengetahui sejauh mana perkantoran patuh terhadap protokol kesehatan, seperti membatasi karyawan bekerja di kantor sebesar 25 persen.

“P3K3 bisa menjadi Satgas internal perusahaan. Kemudian yang kedua, berdasarkan laporan masyarakat, karena kami juga membuat sistem apabila masyarakat mengetahui perkantoran perusahaan tersebut tidak mematuhi protokol bisa dia lakukan pelaporan,” tuturnya

Berdasarkan data Disnakertrans perkantoran di Jakarta sebanyak 79.878 dengan rincian 3.958 kantor berskala besar, 9.990 kantor berskala menengah, 12.281 kantor berskala kecil, dan 53.649 kantor berskala mikro.