Koruptor pengadaan alat kesehatan pada IGD RSU Kabanjahe, Parlaungan Hutagalung (kanan) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Buronan Korupsi Alkes RSU Kabanjahe Ditangkap dan Dijebloskan ke LP Tanjung Gusta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Kabanjahe tahun anggaran 2009, terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan setelah empat tahun buron, Sabtu (19/9).

Parlaungan ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Utara dan Kejari Karo sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52, Kawasan Kawasan Diski Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan,  Minggu (20/9) setelah ditangkap
terpidana oleh Tim jaksa eksekutor langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

“Guna menjalani hukuman selama empat tahun enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016,” ungkap Hari.

Selain itu dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrach akan diganti pidana penjara dua tahun.

Terpidana Parlaungan, ungkap Hari, sebelumnya dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Karo sejak tahun 2016.

“Karena yang bersangkutan  tidak pernah hadir saat dipanggil Tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan MA,” tuturnya seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke 76 yang  berhasil ditangkap sepanjang 2020.(muj)