Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.(ist)

KLHK Ingatkan Pemda Terkait Pemetaan Wilayah Harus Mengacu Standar Nasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengingatkan pemerintah daerah terkait dengan pemetaan wilayah harus mengacu kepada standar nasional karena sudah ada regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar peringatan kepada pemerintah daerah yang disampaikannya melalui radiogram kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak.

“Sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10)

Dikatakannya juga peringatan tersebut untuk menyikapi perkembangan internasional, dimana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis yang mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia.

“Bisa sistematis dan bertahap dilakukan dan dengan cara langsung ke daerah-daerah di Indonesia, yang tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur dan dapat mengganggu system,” tuturnya.

Indikasi yang muncul, ungkap dia, adalah penjajakan usulan kerjasama agenda pemetaan atau survey lapangan termasuk dengan Indonesia. “Karena itu kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan hal adanya tawaran kerjasama internasional.”

Masalahnya, tegas Siti, ketentuan tersebut sudah diatur baik dalam Peraturan  Mendagri maupun dalam Peraturan Menlu, terutama menyangkut kerjasama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing

Ditegaskannya terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor, pejabat, petugas pemda sampai dengan ke tingkat hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat,” ucap Siti seraya menyebutkan ketentuan tersebut termasuk berlaku untuk kegiatan seperti pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerjasama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing.

Siti pun secara khusus meminta terkait kehutanan di Indonesia untuk strict mengacu pada pedoman pemetaan hutan dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan pemerintah daerah harus dengan guideline dari KLHK.

Ditambahkannya dalam masalah pemetaan sudah ada standar nasional sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, tutur dia, pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Terkait kewenangan Kementerian LHK, Menteri Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri melalui Dirjen PKTL.

Selain itu dia mengharapkan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerjasama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerjasama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan.(muj)