Saleh Daulay Apresiasi Penetapan Batas Tertinggi Swab Test

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test.

Saleh berharap, dengan penetapan ini, swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke atas.

“Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan,” kata Saleh kepada para wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Saleh, kebutuhan atas swab test bukanlah bagi golongan menengah ke bawah saja, tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat.

“Sebab, Covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. Karena itu, semuanya harus berhati-hati dan waspada,” imbau Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.

Saleh mengatakan, bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test.

“Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka,” jelas Wakil Ketua MKD DPR RI ini.

Meskipun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, lanjut Saleh, namun dinilai belum lengkap.

“Sebab, sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas,” jelasnya.

Karena itu, tambah Saleh, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.

“Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi,” pungkas legislator asal Dapil Sumut 2 ini.

Sebelumnya, seperti dilansir Bisnis.com, Pemerintah telah menetapkan batas atas untuk biaya pemeriksaan Swab test atau tes PCR Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu Rp900 ribu.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyatakan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Lebih lanjut, Kadir menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu, tarif batas atas tes PCR juga telah memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Kadir menerangkan, keputusan Pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP. (Ronald)