Langgar Protokol Kesehatan 253 Tempat Usaha dan 23 Kantor di Jakarta Timur Ditutup

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI jakarta, sebanyak 253 tempat usaha dan 25 perkantoran di wilayah hukum Jakarta Timur ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan.

“Jumlah itu kita akumulasi sejak 14 September hingga 4 Oktober 2020 di sepuluh kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta dilansir Antara, Senin (5/10/2020).

Jumlah perkantoran yang disegel 3×24 jam sebanyak 25 unit bangunan. Terhadap pengelola hanya diberikan teguran tertulis tanpa denda uang.

“Rata-rata kesalahan di perkantoran karena melanggar kapasitas tampung serta jaga jarak,” katanya.
Sementara 253 tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenisnya ditutup sementara. Satu di antaranya didenda Rp2 juta.

“Mayoritas kesalahannya karena masih menerima konsumen makan di tempat. Ditutup 3×24 jam,” katanya.

Budhy menambahkan total denda uang yang terkumpul dari pelanggar perorangan mencapai Rp39.650.000 dari total 221 pelanggar yang memilih sanksi administrasi. “Untuk pelanggar perorangan yang memilih kerja sosial berjumlah 6.022 orang,” katanya.