Ir Aryo Santigi Budihanto (tengah) terpidana kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Bandung.(ist)

15 Tahun Buron, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Aryo Santigi Budihanto yang terlibat membobol Bank Mandiri cabang Prapatan,  Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar berhasil diringkus tim tangkap buronan kejaksaan setelah 15 tahun buron.

Aryo buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini ditangkap Tim tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bandung saat berada Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan semalam, penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Leo demikian biasa disapa menyebutkan dalam putusan tersebut terpidana dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti secara bersama-sama turut serta korupsi sehingga merugikan keuangan negara atau Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar.

“Terpidana sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi setelah adanya putusan MA. Namun tidak pernah datang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian ditangkap hari ini,” ungkap Leo.

Dikatakannya terhadap terpidana warga Cawang Baru, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur ini selanjutnya akan dibawa ke Jakarta guna dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan.

Dia pun kembali menghimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tuturnya.(muj)