Bimtek Penerapan Konvensi  Hak Anak  di Kota Bekasi. (humas)

Penerapan Konvensi  Hak Anak  di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, selenggarakan Penerapan Konvensi  Hak Anak  di Kota Bekasisebahai Kota Layak Anwk (KLA).

Bimtek ini didasari mengikat anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia khususnya di Kota Bekasi. Karena itu,  anak perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian sungguh- sungguh dari semua elemen masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Secara sosial anak-anak, tidak berdaya menghadapi gelombang paparan pemandangan kehidupan masalah sosial yang merugikan perkembangan jiwa anak-anak secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya kasus permasalahan anak.

Salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial tersebut antara lain adalah belum optimalnya pelaksanaan pemenuhan hak anak yang merupakan tanggung jawab bersama khususnya tiga pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta dengan dukungan media.

Lahirnya program pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimaksudkan untuk mengupayakan sistem pembangunan berbasis hak anak.

Ini dapat diwujudkan  melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Ini ditetapkan malalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Nomor 11 Tahun 2011 yang selanjutnya ditindaklanjuti di Kota Bekasi dengan komitmen Kepala Daerah melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak di Kota Bekasi.

Maka  kebijakan pengembangan Kota Layak Anak tersebut diarahkan pada pemenuhan hak-hak anak meliputi lima) kluster yaitu:

1. Hak sipil dan kebebasan;

2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;

3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan;

4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;

5. Perlindungan khusus.

Dalam rangka koordinasi upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA, di Kota Bekasi ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, telah dibentuk Tim Gugus Tugas KLA dengan keanggotaan dari berbagai unsur mulai organisasi perangkat daerah, perwakilan anak, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak.

Dengan lahirnya kebijakan KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga atau lingkungan peduli anak, kelurahan dan kecamatan layak anak, yang pada akhirnya tercipta kota yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Kemudian, terlindunginya  hak dan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikologisnya. Dengan demikian, tumbuh menjadi anak-anak yang berkualitas dan berakhlak mulia sebagai generasi penerus bangsa.

Diketahui, untuk menunjang KLA, Pemkot Bekasi juga sudah menyediakan berbagai sarana di berbagai wilayah kecamatan. (jonder sihotang)