JAM Was Amir Yanto Sebut tingkat kepatuhan para jaksa untuk membuat LHKPN mencapai 90 persen.(foto/muj/independensi)

JAM Was: Tingkat Kepatuhan Jaksa Laporkan Harta Kekayaannya Mencapai 90 Persen

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sebagai penyelenggara negara para jaksa di Indonesia berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Amir Yanto kepada Independensi.com, Kamis (22/10) dari laporan yang diterimanya tingkat ketaatan atau kepatuhan para jaksa melaporkan harta kekayaanya mencapai 90 persen.

“Cukup bagus tingkat kepatuhannya mencapai 90 persen, dan hanya sedikit yang belum patuh. Karena salah satu syarat mau naik pangkat telah melaporkan harta kekayaannya dengan adanya LHKPN,” kata Amir.

Dia menyebutkan terhadap sekitar 10 persen lagi jaksa yang belum patuh sudah diminta untuk segera dilaporkan. “Karena jika mereka tidak membuat LHKPN akan ada sanksinya.”

Oleh karena itu, tuturnya, dalam webinar belum lama ini semua Inspektur sudah diperintahkannya untuk mengecek ke wilayah masing-masing. “Agar jaksa-jaksa yang belum mengisi LHKPN untuk dilaporkan.”

Adapun kewajiban jaksa melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(muj)