Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto (tengah) didampingi Kajari Mataram M Yusuf (kanan) saat jumpa pers soal gugatan pembatalan perkawinan sejenis kepada Pengadilan Agama.(ist)

Kajati NTB Sambut Baik Putusan Pengadilan Agama Batalkan Perkawinan Sejenis

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Sigit Yulianto menyambut baik putusan Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat pada Selasa (27/10) lalu yang membatalkan perkawinan sejenis sesama laki-laki setelah digugat pihaknya melalui tim jaksa pengacara negara (JPN).

Nanang kepada Independensi.com, Jumat (30/10) mengatakan putusan Pengadilan Agama Giri Menang menunjukan juga tim JPN gabungan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejati NTB dan Kejari Mataram telah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

“Sehingga bisa meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan harus dibatalkan,” ucapnya.

Dia menyebutkan juga terhadap dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan tergugat Supriadi dengan mengaku sebagai perempuan bernama Mita hingga kini masih disidik pihak kepolisian.

Seperti diketahui Tim JPN bidang Datun Kejati NTB dan Kejari Mataram mengajukan gugatan perbatalan perkawinan terhadap pasangan Muhlisin bin Kalamullah dan Mita binti Firman yang telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Gugatan diajukan setelah terungkap salah satu pasangan bernama Mita ternyata laki-laki bernama Supriadi. Nanang menuturkan karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka pihaknya sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang meminta pembatalan perkawinan kedua pasangan.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Giri Menang diketuai Muniroh pada, Selasa (27/10) dengan memutuskan membatalkan perkawinan antara pasangan Muhlisin bin Kalamullah dan Mita binti Firman.

Pertimbangan majelis hakim karena keduanya sama-sama berjenis kelamin laki-laki atau melakukan perkawinan sejenis. Diputuskan juga akta nikah kedua pasangan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.(muj)