Mendikbud : Sekolah Tatap Muka Harus Seizin Pemda Setempat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka memang baru akan dilakukan mulai pada Januari 2021. Namun dengan catatan, harus seizin pemerintah daerah masing-masing. Karena Pemda yang bertanggungjawab sekaligus mengetahui daerah mana yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tidak.

“Ini mulai Januari semester berikutnya. Namun belum tentu adik-adik akan kembali sekolah karena kalau pemerintah daerah belum siap ya sudah maka berarti mereka belum siap,” kata dia dalam acara Kemenkeu Mengajar , Senin (30/11/2020).

Dia menambahkan, keputusan diperbolehkan atau tidaknya kegiatan belajar mengajar tatap muka juga harus seizin Bupati maupun Wali kota setempat. Kemudian juga tergantung dari Kepala Sekolah dan orang tua murid.

“Nanti boleh enggak sekolah dibuka, jadi orang tua harus oke, kepala sekolah oke, Bupati Wali kota oke, itu harus mengizinkan,” katanya.

Nadiem melanjutkan, kegiatan belajar-mengajar tatap muka juga bakal berbeda dengan kondisi normal sebelumnya. Karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri satu kelas hanya diperbolehkan sebanyak 18 orang saja.

“Harus rotasi ada yang masuk pagi ada yang masuk sore karena boleh cuma 18 yang tatap muka,” katanya.

Dia mengingatkan, ketika pembelajaran tatap muka diperbolehkan maka seluruh aktivitas kegiatan di sekolah akan dibatasi. Seperti misalnya aktivitas di kantin, kegiatan ekstrakurikuler, dan berkumpul di taman-taman tidak diizinkan.

“Bolehnya masuk sekolah, pulang sekolah. Kenapa karena risiko virus Corona itu masih ada ini masih berbahaya mohon disadari jadi adik-adik tetap harus pakai masker enggak boleh saling nyentuh-nyentuh jaga jarak,” jelas dia.

“Bukan hanya kesehatan adik-adik tapi kesehatan orang tua kakek-nenek yang rentan mungkin adik-adik bisa cepet sembuh dari Covid tapi bayangin nyawa-nyawa orang tua adik-adik nyawa kakek nenek adik-adik jadi itu harus dipikirin,” katanya lagi.