Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(ist)

Dalami Kualitas dan Harga Alsintan, Kejagung Periksa Tiga Saksi Vendor

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan alat-alat mesin pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015, Kamis (3/11)

Ketiga saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta yaitu Direktur PT Teknik Agro Dedi Setiawan serta Manager Proyek dan staf PT Rutan masing-masing Andre Adriano dan Bambang Sulistio.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (3/11) malam, menyebutkan para saksi adalah pengurus maupun staf perusahaan yang notabene vendor pengadaan alat mesin pertanian.

Oleh karena itu, tutur Hari, para saksi dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan sehingga keterangannya sangat diperlukan tim penyidik,

“Terutama untuk mengetahui fakta soal alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.

Disebutkannya dari keterangan para saksi nantinya dapat digunakan untuk menjadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan.

Kasus pengadaan alsintan ini sudah disidik Kejagung sejak awal 2019. Pengadaan tersebut di antaranya berupa traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015.

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa. Diantaranya Dwi Satrianto selaku Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015, Sigit Apriyanto selaku Pokja E-Katalog LKPP Tahun 2014, Thanthawi Jauhari selaku Pokja E-Katalog LKPP Tahun 2015, serta R Prapto Warsono selaku Direktur PT Cakrawala Cipta Karya.(muj)