Resepsi pernikahan anak Mohammad Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Ancam Tindakan Premanisme dan Intoleran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Polisi Metropolitan Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, ancam tangkap massa pelaku radikalisme dan intoleran Front Pembela Islam (FPI) jika tidak patuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pemeriksaan ujaran kebencian, penghinaan institusi Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polisi) dari Mohammad Rizieq Shihab (MRS) di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan dan meminta MRS datang cukup ditemani pengacara, tidak melibatkan para pengikutnya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka apabila ada kerumuman akan dilakukan tindakan tegas.

“Untuk Senin pekan depan,  kami sudah menjadwalkan MRS untuk diperiksa. Selain MRS juga kamu panggil saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.

Menurut Yusri, MRS atau  Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

“Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kami akan atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat-surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020. Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq itu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020, mengatakan melakukan pembiaran kerumuman massa pada pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sama saja secara tidak langsung membiarkan masyarakat saling bunuh. (Aju)