Mensos Tertangkap KPK, PDIP: Dukung dan Hormati Proses Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) PDI Perjuangan (PDIP) mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk OTT yang secara simultan dilakukan oleh KPK.

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada para awak media, Minggu (6/12/2020).

Hasto menegaskan, partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto.

Atas beberapa kejadian OTT yang menimpa kadernya, Hasto menyatakan, PDIP secara terus menerus mengingatkan para kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak mengalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.

“Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi,” ujarnya.

Kalau sudah menyangkut hal tersebut, ungkap Hasto, Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan dan tidak korupsi.

“Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ucap anggota Komisi VI DPR RI periode 2004-2009 ini.

Hasto menjelaskan, dalam berbagai kesempatan termasuk Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta dalam forum resmi Partai seperti Rakernas, sikap anti korupsi selalu ditanamkan.

“Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDIP selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi tersebut,” terangnya.

Hasto menambahkan, partainya mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut.

Hasto pun menandaskan, partainya terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.

“Seluruh anggota dan kader Partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” pungkas Hasto.

Sebelumnya, seperti dikutip Kumparan.com, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Peter Batubara bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos Covid-19 Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12/2020) malam.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebelumnya Firli menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial corona.

“Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Firli. (Ronald)