DPR Sebut Vaksin Sinovac Seharusnya Belum Boleh Masuk Indonesia

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar menilai, vaksin Sinovac belum seharusnya masuk ke Indonesia. Sebab, hingga hari ini vaksin Sinovac belum mendapatkan emergency use authorization alias EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tentang masuknya vaksin, vaksin Corona dari sinovac itu belum mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM RI atau EUA. Ini saya contohkan sebagai visa. Kalau kalau kita masuk satu negara, pakai visa. Tidak boleh masuk vaksin ini sebelum ada EUA dari badan POM, tapi ini sudah datang,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Jumat (11/12).

Dia mengatakan, 1,8 juta vaksin yang akan datang Januari sebaiknya ditahan dahulu. Sebelum ada izin BPOM atau tahap ketiga uji klinis selesai.

“Karena sudah 1,2 juta vaksin datang udah terlanjur, tolong yang 1,8 lagi mau datang Januari, sebelum ada izin dari Badan POM, atau belum tahap ketiga uji klinis bio Farma, tunggu lah,” ujarnya.

Ansory pun mengkritik Indonesia mengambil vaksin Sinovac dari China. Sebab, beberapa negara sudah menyetop kerja sama, seperti Turki dan Brazil.

“Jadi tolong cacat ini mendatangkan vaksin itu. apalagi dua negara maju, Turki maupun juga Brazil sudah menyetop kerja sama dengan sinovac. Terlepas apapun alasan mereka, ini di sini belum ada izin dari Badan POM atau yang disebut EUA,” tegasnya.

“Mohon nanti pimpinan menguatkan kepada pemerintah agar menunggu izin dari Badan POM ini baru didatangkan vaksin tersebut,” pungkasnya.