Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko menunjukkan dua celurit yang digunakan tujuh pelalu begal hingga korban tewas. (humas polres)

Korban Tewas Dicelurit: Tujuh Pelaku Begal Terancam Penjara Seumur Hidup

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kawanan  pelaku begal pemotor yang menamakan kelompok Akatsuki 2018, berhasil ditangkap polisi. Ketujuh orang itu NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18), kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, guna penyidilan lebih lanjut.

Para pelaku ini, ditangkap di beberapa tempat, termasuk di Jakarta dan Bekasi. Dari tujuh pelalu, disita berbagai barang bukti diantaranya empat unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijanarko, Senin (28/12/2020) menjelaskan, dalam aksi tujuh pelaku, korban tewas akibat dibacok. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban  Andika  Putra Prananda.

Tiga pelaku ditangkap di Jakarta Selatan. Awalnya pada Minggu (25/12/2020), polisi mengamankan satu orang berinisial NF. Kemudian polisi mengembangkan dan akhirnya ketujuh pelaku ditangkap.

Peristiwa begal  diawali ketika para  pelaku mengendarai empat sepeda motor mencari sasaran. Tiba di Jalan Perjuangan Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, korban yang sendirian berkendara sepeda motor, diadang pelaku.

Empat pelaku menggunakan dua sepeda motor, memepet korban. Pelaku lain mengancam pakai celurit hingga melukai korban karena melakulan perlawanan.
Korban mengalami luka-luka di bagian dagu karena sabetan senjata tajam.

Sedang sepeda motor korban Honda Scoopy  dibawa kabur pelaku.  Ketujuh pelaku diancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP melakukan perampokan hingga menewaskan korban. (jonder sihotang)