Ketum AMPB : Harusnya Natalius Pigai Jadi ProJokowi

Loading

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Penangkapan Ambroncius Nababan ini mendapat sorotan dari Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah. Menurutnya, Penangkapan ini membuktikan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo tak pandang bulu dalam menegakan hukum.

“Ini bukti Presiden Jokowi tegas dan adil. Yang bersalah patut dihukum. Siapa pun dia,” kata Fauzan ketika dihubungi wartawan pada Rabu, (27/2/2021).

Fauzan melanjutkan, dengan penangkapan ini seharusnya Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terbuka mata hatinya. Natalius tidak seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah. Sehingga memancing amarah yang bisa berujung penghinaan bernada rasis.

Fauzan yakin apapun yang berbau rasisme tidak bisa diterima di Negara ini dan pemerintah selalu berbuat adil dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Natalius Pigai harusnya dengan kejadian ini stop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di kepemimpinan Pak Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil apalagi terkait HAM, semua ini sudah terpatahkan, saatnya Pigai jadi Pro Jokowi.” ucapnya.

Fauzan juga meminta agar Natalius lebih bijak dalam memberikan kritik setiap kebijakan Presiden Joko Widodo. Terlebih Vaksinasi Covid 19 yang menjadi bahan kritik Natalius Pigai, padahal merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengakhiri krisis kesehatan Pandemi Covid 19.

Saat ini, lanjut Fauzan, seluruh masyarakat ingin terbebas dari Pandemi Covid 19. Agar bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya. “Natalius Pigai tidak tepat protes Vaksinasi Covid 19. Vaksinasi jadi jalan bagi kita semua menyelesaikan Pandemi Covid 19 agar ekonomi kembali bangkit, masyarakat sehat. Ini salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah. Seharusnya kita semua dukung vaksinasi. Bukan malah menjelek-jelekan program pemerintah,” tandas Fauzan.

Fauzan pun meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut menyukseskan program vaksinasi. “Jangan dengarkan orang-orang sesat yang tidak mau divaksin. Sebab vaksin menjadi salah satu cara agar bangsa kita keluar dari Pandemi Covid19,” imbuhnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa setelah dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambrocius Nababan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada tersebut AN sebagai tersangka,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (26/1/2021).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ambroncius setelah dilakukan proses gelar perkara. Hal itu juga setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada kemarin hari 25 Januari 2021.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi TSK,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, Ambrosius Nababan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.