Salah seorang pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi dihadapkan ke hakim dan didenda. (humas)

Pelanggar Prokes Disidang dan Bayar Denda

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Tim gabungan Pemkot Bekasi, Satppl PP bersama TNI dan Polri,  terus melakukan operasi terhadap pelanggan protokol kesehatan. Sepanjang Rabu (24/2/2021) di tiga  tempat operasi, menindak  103 orang pelanggar.

 

Operasi dilaksanakan  di depan pintu masuk Perumahan Pondok Cikunir Indah, Jatibening, Pondokgede, Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Bekasi Timur.

Kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Pelanggar di Jatibening sebanyak 15  orang dikenakan sanksi dan diperingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Sementara 88 orang pelanggar di Bekasi Timur dan Rawalumbu, didenda setelah menjalani sidang di tempat.

Pada operasi tersebut  para pelanggar prokes diberi sanksi denda dan terkumpul  Rp 2.293.000. Diimbau kepada  warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (jonder sihotang)