Tim JPU diketuai Taufik Akbar saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual terhadap empat terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi.(ist)

Jaksa juga Tuntut Mati Tiga Terdakwa Sindikat Peredaran Shabu-Ekstasi di Cikarang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tuntutan hukuman maksimal mati terhadap anggota sindikat peredaran narkotika ternyata tidak hanya dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabuten Sukabumi.

Tapi juga oleh JPU Kejari Kabupaten Bekasi terhadap tiga dari empat terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 66.165 gram dan pil ekstasi seberat 26.459 gram atau 80.960 butir ekstasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Taufik Akbar mengatakan tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu DS, MKA dan MA.

“Sedang terdakwa A dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang dilakukan secara virtual pada Kamis (4/3),” tutur Taufik yang juga Ketua Tim JPU kepada Independensi.com, Sabtu (6/3).

Ke empat terdakwa, dikatakannya, oleh Tim JPU dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakannya perkara tersebut berasal dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menangkap empat terdakwa dengan barang-bukti shabu dan pil ekstasi pada 28 Mei 2020.

Penangkapan dilakukan di Jalan Industri Raya depan RS Mitra Keluarga Cikarang, dan ruko di Jalan Industri Raya Rt004/Rw 06, no 74, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Sidang untuk selanjutnya akan kembali digelar Rabu (10/3) pekan depan dengan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ucap Taufik.(muj)