Kasus Asabri, Kejagung Periksa dan Dalami Keterangan Anak Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Satu dari tiga saksi diperiksa untuk didalami keterangannya pada, Jumat (19/3) adalah anak dari tersangka Ilham W Siregar mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Mei 2015.

“Saksi IMS yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik selaku anak dari tersangka IWS,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (19/3) malam.

Sementara dua saksi lainnya, tutur Leo demikian biasa disapa, yaitu AIP selaku pihak swasta dan LA selaku Staf Team Saham dari Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro).

Satu sehari sebelumnya tim jaksa penyidik memeriksa 14 saksi. “Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” tuturnya.

Ke 14 saksi yang diperiksa antara lain DSW selaku Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas), EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management, CS selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia.

Selain itu saksi HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas, DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk, S selaku Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia, HS selaku Direktur PT Indo Capital Sekuritas, GHIS selaku Direktur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia dan NW selaku Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi). (muj)