Serap Aspirasi 5 RPM dan 2 PP Pelaksana UU Cipta Kerja, Menkominfo Berharap Masukan Berorientasi Masa Depan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020. Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan pada tanggal 2 Februari 2021 berupa PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui websitekominfo.go.id. Menurutnya, seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan usulan yang memiliki orientasi masa depan.

“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ungkap Menteri Johnny dalam Pembukaan Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/03/2021).

Menteri Kominfo menegaskan keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. “Khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny, kelima RPM ini, sebagai bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tandasnya.

Dengan keberadaan pengaturan itu, Menteri Kominfo berharap ekosistem sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika akan menjadi makin maju.
“Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia,” harapnya.

Lima RPM

PP NSPK dan PP Postelsiar mengamanatkan penyusunan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri, antara lain:

1. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai layanan transaksi keuangan, Layanan Pos Universal, dan ketentuan kerja sama asing;

2. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pembangunan/penyediaan layanan telekomunikasi, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif/pasif, kerja sama Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional, kegiatan usaha melalui internet (Over The Top), tarif penyelenggaraan, interkoneksi, registrasi pelanggan, serta pengawasan melalui sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi;

3. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan penyiaran secara digital, pelaksanaan Uji Laik Operasi dalam rangka memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran;

4. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan

5. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik,yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai standar usaha/produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.

Sebagai pelaksanaan dari PP NSPK dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo beserta Rancangan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga lainnya, harus sudah mulai berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak berlakunya PP NSPK dan PP Teknis, yaitu 2 April 2021.

“Serap aspirasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan maupun usulan bagi penyempurnaan ketentuan-ketentuan dalam RPM,” ungkap Menteri Kominfo.

Kegiatan Serap Aspirasi RPM Postelsiar dibuka dengan laporan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Pos Ikhsan Baidirus, Direktur Penataan Denny Setyawan, Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia, dan Direktur Tata Kelola Aptika Mariam F. Barata.  (Chs)