Wajagung: Pembangunan ZI Menuju WBK-WBBM Jangan Dipandang Sebagai Beban

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan aparatur sipil negara (ASN) untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Melainkan dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,” kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan pengarahan secara virtual kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (5/4).

Pengarahan tersebut berkaitan juga dengan pencanangan pembangunan zona integritas oleh Kejaksaan Tinggi  dan 28 Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Untung demikian biasa disapa dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa mengakui dalam membangun zona integritas menuju WBK-WBBM memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN.

“Tapi jika ASN pada semua satker dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus, maka dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satker,” kata Untung.

Oleh karena itu dia mengingatkan seluruh aktifitas yang dilakukan ASN Kejaksaan harus bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, pelanggaran disiplin, penyimpangan standar operasional prosedur.

Selain itu juga, kata dia, harus bebas dari penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang asal-asalan dan adanya pamrih.

Dalam pengarahannya dia pun menekankan bahwa kesuksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain. “Tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri,” ujarnya.

Dibagin lain Untung menilai dengan hanya dua satker dari 29 satker yang dapat predikat WBK dan WBBM masih nihil, tentu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi satker di wilayah Sumatera Utara untuk membangun zona integritas menuju WBK-WBBM.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu saat menandatangani Fakta Integritas WBK-WBBM.(ist)

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu optimis seluruh satuan kerja yang ada di wilayah kerja Sumatera Utara dapat mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK- WBBM.

Oleh karena itu dia meminta kepada jajarannya untuk sudah waktunya harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang.

“Kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” kata Wismantanu.

Acara pencanangan juga dilakukan secara virtual oleh 27 Kejari untuk WBK dan dua Kejari yaitu Kejari Deli Serdang dan Kejari Dairi untuk WBBM.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebelumnya telah meraih WBK pada tahun 2018. Sedangkan  Kejaksaan Negeri Dairi pada tahun 2020. Setelah pencanangan dilanjutkan penandatanganan fakta integritas.  Selain itu Kajati Sumut meresmikan Adhyaksa Hall, perluasan kantor dan gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP). (muj)