Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta saat membuka acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) pada JAM Intel Kejagung di Jakarta, Jumat (ist)

Kejagung Berharap Stakeholder Koordinasi Sejak Dini dalam Pembangunan Strategis

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengharapkan para stakeholder atau pemangku kepentingan di Kementerian dan BUMN selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini sehingga dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis baik nasional maupun daerah.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta koordinasi dan kerjasama tersebut bisa dilakukan melalui Direktorat D pada JAM Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Karena kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis yaitu melalui identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder,” kata Sunarta saat membuka acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) pada JAM Intel Kejagung di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta, Jumat (9/4).

Dia menyebutkan kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan bidang Intelijen Kejaksaan dapat diartikan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.

Oleh karena itu, tuturnya, pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini.

“Guna pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis,” tuturnya. Sehingga, kata Sunarta, pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Secara umum, ungkapnya, dapat dijelaskan pola kerja pengamanan pembangunan strategis dimulai ketika stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP), yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan.

“Dalam kondisi demikian bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” ucap mantan Kajari Palembang ini.

Dikatakannya juga dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, bidang Intelijen dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu dipulihkan berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.

Terkait hal itu, katanya, bidang Intelijen Kejaksaan pada tahun 2021 melalui Direktorat D telah melaksanakan pengamanan pembangunan Strategis sebanyak lima Kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp120 triliun.

“Sedangkan untuk Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia sebanyak 73 kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp6,4 triliun,” tuturnya.

Kinerja Direktorat D tersebut, ungkap Sunarta, telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder salah satunya dari PT. Angkasa Pura I.

Penghargaan tersebut diharapkannya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen.

“Terutama pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN-BUMD sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah,” ucapnya.

Karena pelaksanaan pembangunan strategis, kata dia, merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, tegasnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel. “Apalagi dana pembangunan berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat atau hutang yang dilakukan negara.”

Dikatakannya juga kejaksan dalam pengamanan pembangunan strategis berupaya hadir guna sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

“Kiranya kerjasama Kejaksaan dan kementerian serta BUMN dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia,” ucap Sunarta.

Dia mencontohkan seperti program-program padat karya untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan,

“Salah satunya Program Restorasi Terumbu Karang Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) yang bertujuan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat. Dan mendukung upaya pelestarian alam secara berkelanjutan sehingga dapat memulihkan ekosistem karang sekaligus menjadi sarana eko-eduwisata,” ucapnya.

Acara sosialisasi ini diwakili perwakilan Kementerian-Lembaga/BUMN. Antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, PT Telkom Indonesia,  PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Bank Rakyat.(muj)