JAKARTA (IndependensI.com) – Polda Metro Jaya menahan mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya. Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Meski sudah ditahan, Kepolisian belum menetapkan Munarman sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat pentolan FPI tersebut.
“Belum,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Menurut Ahmad, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan rangkaian pemeriksaan sesuai aturan Undang-Undang sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2018,” katanya.
Seperti diketahui, pengacara mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri hari ini, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Tangerang Selatan. Dia diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga diikuti oleh sejumlah terduga teroris.
“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ahmad, saat ini petugas masih melakukan penggeledahan di kediaman kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Munarman sendiri dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Kalau yang di Makassar (baiat) yang ISIS ya,” jelas dia.
Sejauh ini, detail penangkapan tersebut masih belum banyak dibeberkan pihak kepolisian. Yang pasti, Munarman diamankan berdasarkan hasil pengembangan atas rentetan penangkapan sejumlah terduga teroris di Makassar hingga Jakarta dan sekitarnya.
“Nanti kita telusuri ya (jaringan terorisnya). Tentunya kalau itu terkait dengan yang di Makassar nanti bisa lebih jelas kemana,” Ahmad menandaskan.