BEKASI (IndependensI.com)- Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi melakukan monitoring evaluasi (Monev), Selasa (4/5/2021). Monev akan terus berlanjut ke berbagai pusat perbelanjaan.
Monev dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 556/570/SET.COVID-19 tentang PPKM berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona pada sektor jasa usaha, kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kota Bekasi Nanang Qosim mengatakan, menjelang hari Raya Idul Fitri, pusat-pusat perbelanjaan menjadi sasaran masyarakat untuk berbelanja. Jadi perlu pemantauan terkait kepatuhan protokol kesehatan.
Nanang mengimbau agar pengelola pusat-pusat perbelanjaan dapat mematuhi peraturan pemerintah dengan menerapkan prokes demi keselamatan dan kesehatan bersama. “Jangan sampai terjadi seperti di Tanah Abang Jakarta”, katanya. (jonder sihotang)