BEKASI(IndependensI.com)- Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, kini sedang gencar melakukan penertiban pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang mengakibatkan suara bising atau knalpot tidak standar. Pasalnya, pengguna knalpot bising ini, mengganggu ketertiban umum
Pada penertiban Senin (10/5/2021), berhasil menetibkan enam pengendara. Mereka para pelanggar, ditilang dan diberikan peringatan keras oleh kepolisian agar mengganti knalpot dengan yng standar. Penetiban kali ini di Jalan Sudirman Bekasi Barat.
Dalam operasi itu, selain dilakukan anggota kepolisian, juga melibatkan anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Penertiban akan dilakukan berlanjut dan di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota, ujar Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing.
Adapun yang ditertibkan, kendaraan nomor polisi F 6641 UAH, B 4523 FXE, B 3192 TGJ,B 3723 UTC, F 2030 QW, dan B4683 THG. Pengendaranya ditilang petugas polisi. (jonder sihotang)