Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot berisik. (polres)

Gunakan Knalpot Berisik, Pengendara Ditilang Polisi

Loading

BEKASI(IndependensI.com)- Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, kini sedang gencar melakukan penertiban pengendara  sepeda motor yang menggunakan knalpot yang mengakibatkan suara bising atau knalpot tidak standar. Pasalnya, pengguna knalpot bising ini, mengganggu ketertiban umum

Pada penertiban Senin (10/5/2021), berhasil menetibkan enam pengendara. Mereka para pelanggar, ditilang dan diberikan peringatan keras oleh kepolisian agar mengganti knalpot dengan yng standar. Penetiban kali ini di Jalan Sudirman Bekasi Barat.

Dalam operasi itu, selain dilakukan anggota kepolisian, juga melibatkan anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Penertiban akan dilakukan berlanjut dan di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota, ujar Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing.

Adapun yang ditertibkan, kendaraan nomor polisi F 6641 UAH, B 4523 FXE, B 3192 TGJ,B 3723 UTC, F 2030 QW, dan  B4683 THG. Pengendaranya ditilang petugas polisi. (jonder sihotang)