KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Ramadhan dan Idul Fitri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maryati Kuding mengatakan, pihaknya menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dia menjelaskan, total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan penyelenggara negara hingga 17 Mei 2021 ini sekitar Rp198,18 juta. “Hingga 17 Mei 2021, KPK menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta,” ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Ipi mengatakan, dari 86 laporan, terdapat 81 laporan penerimaan dan 5 laporan penolakan. Rinciannya, 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Menurut Ipi, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp 24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta.

“Selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD 10 ribu,” kata Ipi.

Ipi menyebut, tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Medium pelaporan paling banyak melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan.“Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos,” imbuhnya. 

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan pada 2018, 188 laporan pada 2019, dan 134 laporan pada 2020.

“KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK,” kata Ipi.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.