Polisi Bahas Sanksi Pesepda yang Tidak Patuhi Aturan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi kepada pesepeda yang tidak mematuhi aturan dan tidak menggunakan lajur khusus sepeda yang tersedia. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejatinya sanksi tersebut sudah termaktub di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Namun, untuk penindakan masih perlu dibahas lebih lanjut. Dirinya kemudian mengutip bunyi pada Pasal 299 Juncto Pasal 122. “Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya Rp100 ribu hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas,” kata dia, Rabu (2/6/2021).

Sambodo menerangkan, aparat kepolisian di bidang lalu lintas dengan aparat penegak hukum lain tentu akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.

“Kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda,” ucap dia.

Sambodo mengatakan, pedoman itu juga akan mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jikalau didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.

“Apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa,” ujar dia.

Sambodo menyebut, kemungkinan rapat bersama digelar pekan depan. Saat ini, pihak kepolisian baru sebatas berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing perwakilan menyiapkan konsep.

“Sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi baru setelah itu penindakan,” ucap dia.