Petugas BNNP Jatim saat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil YY dari tangan tersangka pengedar.

Empat Pengedar Sabu dan Pil YY Diringkus BNNP Jatim

Loading

SURABAYA (Independensi.com) –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan sabu sebanyak 6,4 kilogram dan ribuan butir obat keras berbahaya yang berlogo YY serta alat insinerator.

Barang-barang terlarang tersebut, disita dari tangan empat orang tersangka pengedar. Yakni, MZ, BS , AS dan MM, yang diamankan di lokasi berbeda oleh petugas BNNP Jatim.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Muhammad Aris Purnomo mengatakan narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya itu, pertama kali diamankan dari MZ yang kemudian di kembangkan.

“Tersangka MZ kami amankan, pada Rabu (10/3/2021), sekira pukul 16.30 WIB, di halaman Indomart Jalan Raya Vetetan Mojoagung, Dusun Miagan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (22/6).

Dari tangan tersangka MZ, lanjut Kepala BNNP Jatim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 bungkus plastik dengan berat 845,96 gram dan 203.000 butir obat keras berbahaya warna putih berlogo YY.

Sedangkan, tersangka BS dan AS kita amankan pada Rabu, (18/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, saat kedua tersangka hendak melakukan perjalanan menuju ke Bangkalan, Madura menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“Dari tangan tersangka BS dan AS, kami berhasil mengamankan barang bukti 4 plastik bungkus narkotika jenis sabu total berat netto 4.003,22 gram. Sedangkan dari tangan tersangka MM, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu sabu yang dibungkus plastik merek Guanyinwang yang dimasukkan tas ransel warna hitam dengan total berat bruto netto 1.581,81 gram,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Zal)