Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Bambang (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono.(ist)

Kejagung Permudah Syarat Penerimaan CPNS Kejaksaan 2021 Pasca PPKM Darurat

Loading

JAKARTA (Indepedensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono mengumumkan perubahan persyaratan administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun 2021 untuk mempermudah para pelamar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang biasa akrab disapa Leo mengatakan kemudahan tersebut dilakukan pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

“Masalahnya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali membatasi pergerakan masyarakat saat mengurus persyaratan administrasi ke kantor-kantor pemerintah,” tutur Leo, Jumat (9/7).

Dikatakannya perubahan persyaratan administrasi diumumkan JAM Bin melalui pengumuman Nomor: B-2/C/Cp.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor:Peng-01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perubahan tersebut antara lain terkait persyaratan Khusus berupa “Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya”,

Jika semula perlu dibuktikan dengan   scan “Surat Keterangan yang ditanda-tangani dokter pemerintah atau pejabat berwenang dari Badan atau Lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.

Namun kini cukup scan “Surat Pernyataan ditandatangani pelamar diatas materai Rp10.000” dengan disaksikan dua saksi. Yaitu  Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.

Begitupun persyaratan khusus “Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil” yang semula “Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah atau Kepala Desa”.

Kini cukup dengan “Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah ditandatangani pelamar diatas materai Rp10.000 disaksikan juga dua saksi seperti diatas.

Sementara persyaratan khusus “…mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 centimeter dan perempuan 155 centimeter“ yang semula dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/Puskesmas.

Tapi kini cukup berupa Scan Surat Pernyataan mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani pelamar diatas materai Rp10.000 dan disaksikan juga dua saksi.

Kemudian unggahan dokumen berupa “Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Jika domisili pelamar tidak sesuai alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file)”.

Namun kini cukup upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP dalam satu file).

Perubahan lain memperjelas syarat akreditasi untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah Rancangan Perjanjian menjadi  “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah-rendahnya dengan akreditasi B pada saat ijazah dikeluarkan ”.

Mengubah pengertian dari Formasi Khusus Cumlaude menjadi  “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”.

Mengubah tabel untuk kualifikasi Pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama Jaksa, yang semula “S-1 ILMU HUKUM”, diubah menjadi “S-1 ILMU HUKUM atau S-1 Hukum”.

Selain itu mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana / Terampil – Auditor dan Jurnalis, yang semula “Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga) puluh tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN”, diubah menjadi “Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN”.

Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang semula “Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN”, diubah menjadi “Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN”.

Pelamar yang mengupload dokumen tetap berkewajiban menyerahkan berkas sebagaimana Pengumuman Nomor:PENG-01/C/Cp.2/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI TA 2021. Penyerahannya sesuai petunjuk selanjutnya paling lama sebelum pemberkasan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.(muj)