Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin.(foto/muj/independensi)

Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Dua Pendamping Sosial Korupsi Dana PKH

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua oknum pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7).

Keduanya yakni TS dan DKA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana PKH sebesar Rp800 juta. Modusnya menyunat dana bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin penerima manfaat PKH di tiga desa, Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita tahan selama 20 hari di Rutan Polresta Tangerang,” tuturnya kepada Independensi.com di ruang kerjanya, Kamis (29/7).

Bahrudin menyebutkan penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. “Selain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya.”

Dikatakannya kedua pendamping PKH Kecamatan Tiga Raksa tersebut dijadikan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sebanyak 3.600 orang saksi sejak September 2020.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keduanya terindikasi melakukan korupsi dana bantuan pemerintah untuk masyarakat penerima PKH,” tutur Bahrudin yang  dalam waktu dekat dilantik menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.

Modusnya kedua tersangka lebih dulu mengumpulkan kartu ATM masyarakat penerima manfaat PKH. “Setelah dana cair kemudian dipotong kedua tersangka, dan baru sisanya diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya

Dia menuturkan terkait pemotongan dana bantuan pemerintah tersebut, TS diduga menerima sebesar Rp300 juta dan DAK sebesar Rp500 juta. Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)