Kuasa Hukum: Perintah Penahanan PT DKI Terhadap Rizieq Shihab Batal Demi Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim kuasa hukum terdakwa Mohammad Rizieq atau lebih kondang Habib Rizieq Shihab protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengeluarkan perintah penahanan terhadap kliennya dalam perkara di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum bahkan menilai perintah penahanan selama 30 hari terhitung sejak 9 Agustus hingga 7 Sepetember 2021 yang ditetapkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Andriani Nurdin melalui penetapan Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada tanggal 5 Agustus 2021 batal demi hukum.

“Karena perintah penahanan untuk perkara di Rumah Sakit Ummi Bogor, tidak ada dasar hukumnya dan tidak sesuai ketentuan pasal 197 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” kata Achmad Midhan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab kepada Independensi.com, Selasa (10/8).

Masalahnya, tutur Midhan, sesuai ketentuan dalam pasal 197 huruf k KUHAP mengatur antara lain bahwa putusan pemidanaan memuat supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

“Sedang PN Jakarta Timur dalam perkara Nomor 225 terkait kejadian di Rumah Sakit Ummi tidak memerintahkan klien kami yang dihukum empat tahun penjara segera masuk penjara atau ditahan. Karena itu seharusnya tidak boleh ada penahanan kalau tidak ada diputusan,” ujarnya. 

Selain itu, tuturnya, berkas memori banding perkara di Rumah Sakit Ummi juga belum dikirim ke PT DKI Jakarta dan belum ada penunjukan majelis hakim pada tingkat banding dari Ketua PT DKI Jakarta. “Namun tiba-tiba tanggal 6 Agustus 2021 kami mendapat surat dari PT DKI Jakarta yang intinya penetapan klien kami ditahan.”

                                                                                                   Seharusnya Dibebaskan

Padahal kliennya itu seharusnya dibebaskan lebih dahulu pada 8 Agustus 2021 dari tahanan setelah tetap dihukum delapan bulan penjara oleh PT DKI Jakarta atau sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara lain terkait dugaan pelanggaran prokes di Pertamburan, Jakarta Pusat.

“Karena saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur status klien kami sebagai tahanan dalam perkara Nomor 221 terkait dugaan pelanggaran prokes di Petamburan dan bukan dalam perkara di Rumah Sakit Ummi, Bogor,” ujar Midhan.

Sementara, kata dia, untuk perkara lainnya Nomor 226 menyangkut dugaan pelanggaran prokes di Mega Mendung, Kabupaten Bogor, kliennya hanya dihukum denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Oleh karena itu Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam waktu dekat akan melaporkan Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andrian Nurdin kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun kepada Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua PT DKI Jakarta.

“Kami juga akan meminta fatwa Mahkamah Agung terkait penetapan perintah penahanan yang dikeluarkan Wakil Ketua PT DKI Jakarta yang batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 197 huruf k KUHAP,” ucap Midhan.

Seperti diketahui dalam perkara Nomor 221 terkait kejadian di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq semula dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Jaktim hanya menghukumnya delapan bulan penjara dan dikuatkan PT DKI Jakarta pada tingkat banding.

Sedangkan dalam perkara Nomor 225 terkait peristiwa di Rumah Sakit Ummi, Habib Rizieq semula dituntut JPU enam tahun penjara. Tapi kemudian oleh Pengadilan Negeri Jaktim dihukum empat tahun penjara. Atas putusan tersebut baik JPU maupun Habib Rieq sama-sama banding.

Sementara untuk perkara Nomor 226 terkait kejadian di Mega Mendung, Rizieq semula dituntut JPU 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun Pengadilan Negeri Jaktim hanya menghukum denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.(muj)