Pengamat dan juga pakar hukum Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.(ist)

Pengamat: Lebih Baik Lili Pintauli Mundur untuk Menjaga Marwah KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat dan juga pakar hukum pidana Mudzakir mengatakan untuk menjaga marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari KPK.

“Karena dengan mundur akan lebih terhormat untuk yang bersangkutan,” tutur Mudzakir kepada Independensi.com, Selasa (3/18) menanggapi kasus Lili Pintauli yang diputus Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik.

Masalahnya, kata dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli dengan berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang berperkara membuat kehormatan komisioner KPK rusak dan tercemar.

“Selain merusak kredibilitas dari KPK secara institusional sebagai lembaga penegak hukum,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Dia menyebutkan kalau pun Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi maka sanksi tersebut seharusnya berkaitan dengan kewenangan menjalankan tugas profesinya sebagai pimpinan KPK.

“Seperti hakim istilahnya tidak sidang dahulu atau dinonpalukan misalnya selama enam bulan. Bukan dengan dipotong gajinya,” ujarnya.

Namun dia menilai pelanggaran kode etik tersebut tidak bisa ditarik ke ranah pidana seperti diatur dalam Undang-Undang KPK yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Itu murni melanggar kode etik. Kecuali membuat perkara orang tersebut tidak diproses yang seharusnya diproses, maka itu layak untuk dipidanakan,” katanya.

Karena, tutur dia, dulu juga ada komisioner KPK melakukan hal yang sama. “Terkait perkara pidana ditemui dia seolah-olah dalam konteks yang lain. Tapi karena sudah ditemui kemudian mereka tidak diproses orang itu.”

Padahal, tutur Mudzakir, seharusnya tetap diproses berdasarkan konstruksi hukumnya, kolusi penyidikannya. “Tapi  kemudian tidak menjadi diproses. Kalau tidak salah, akhirnya muncul bargaining yang berhubungan dengan masalah status dia yang ingin kompetisi dalam pemilihan presiden. Maka lahirlah dulu ada tulisan menyatakan itu soal rumah kaca.”

Terkait pelanggaran lain dari Lili, dia menilai memang agak ringan. “Tidak terlalu signifikan. Karena dia jual pengaruh untuk menagih dan tagihannya telah dibayar. Itu normal.”

Seperti diketahui Dewas KPK telah memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik berat karena terbukti berkomunikasi dengan  Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial yang kasusnya terkait dugaan jual beli jabatan sedang diusut KPK. Dewas pun menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok dari Lili Pintauli sebesar 40 persen selama 12 bulan.(muj)