Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman,.(ist)

MAKI Somasi JAM Pidsus Soal Penanganan Gratifikasi Penyelenggara Negara di Serang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mensomasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Serang, Banten.

“Masalahnya hingga kini penanganan kasus tersebut belum juga ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (8/9)

Padahal, ungkap Boyamin, ada beberapa saksi-saksi, termasuk Titin Rufiati yang telah mengajukan diri sebagai wistleblower dengan telah memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi.

“Alias buka-bukaan terhadap hal-hal yang selama ini tertutup atau rahasia,” ucapnya terkait kasus dugaan gratifikasi yang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor:Print-01/F.2/Fd.1/01/2021 tanggal 6 Januari 2021.

“Nomor Sprinlid diperoleh dari poto surat panggilan saksi,” kata Boyamin seraya menyebutkan berdasarkan informasi diperoleh MAKI penanganan kasus tersebut ternyata belum dilakukan secara serius dan profesional.

Oleh karena itu MAKI mendesak agar kasus dugan gratifikasi oleh penyelenggara di Serang segera dilakukan proses hukum secara professional.  “Sesuai dengan aturan berlaku berupa peningkatan tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” ucap mantan anggota DPRD Surakarta dari Fraksi PPP ini.(muj)